Untuk perangkat pelindung pernapasan standar EN149 - masker setengah anti-partikulat tipe filter;
BS EN149-2001 Perangkat Perlindungan Pernafasan-Persyaratan, pengujian, penandaan, standar 8.10 Uji pemblokiran, dll.
EN 143,
EN405,
EN1827
2.Iflowmeter rotor yang diimpor;
2 Penghasil debu:
Kisaran ukuran partikel 2.1: 0,1um - 10um;
2.2.Kisaran aliran massa: 40mg/h-- 400mg/h;
3. Ventilator:
3.1.Perpindahan : 2,0 L/tak;
3.2 Frekuensi: 15 kali / mnt;
4.ventilator menghembuskan suhu udara: (37±2) °C;
5.ventilator mengembuskan udara kelembaban relatif: minimum 95%;
6.aliran kontinu melalui ruang penghilang debu: 60 m3/ jam, kecepatan linier 4 cm/dtk;
7. Dkonsentrasi ust: (400±100) mg/m3;
8. Ruang ujian:
8.1.Ukuran bagian dalam: 650 mm×650 mm×700 mm;
8.2.aliran udara: 60 m3/ jam, kecepatan linier 4 cm/dtk;
8.3.Suhu udara: (23±2) °C;
8.4.Kelembaban relatif udara: (45±15) %;
9.rentang uji resistensi pernapasan: 0 ~ 2000Pa, akurasi hingga 0,1Pa;
10.persyaratan catu daya: 220V, 50Hz, 1KW;
11.ukuran keseluruhan (L×W×H): 3800mm×1100mm×1650mm;
12.Berat: sekitar 120Kg;
1. Satu mesin utama
2. Satu penghasil debu
3. 1 ventilasi
4, aerosol: DRB 4/15 Dolomit 2 bungkus