Untuk perangkat perlindungan pernafasan standar EN149 - masker setengah anti-partikel tipe filter;
BS EN149-2001 Perangkat Perlindungan Pernafasan - Persyaratan, pengujian, penandaan, standar 8.10 Uji pemblokiran, dll.
EN 143,
EN405,
EN1827
2.Iflowmeter rotor yang diimpor;
2 Generator debu:
2.1 rentang ukuran partikel: 0,1um--10um;
2.2. Kisaran aliran massa: 40mg/jam-- 400mg/jam;
3. Ventilator:
3.1. Perpindahan :2,0 L/langkah;
3.2 Frekuensi: 15 kali / menit;
4.suhu udara ekshalasi ventilator: (37±2) °C;
5.kelembaban relatif udara yang dihembuskan melalui ventilator: minimum 95%;
6.aliran kontinu melalui ruang penghilangan debu: 60 m3/jam, kecepatan linier 4 cm/s;
7. Dkonsentrasi utama: (400±100) mg/m3;
8. Ruang ujian:
8.1. Ukuran bagian dalam: 650 mm×650 mm×700 mm;
8.2.aliran udara: 60 m3/jam, kecepatan linier 4 cm/s;
8.3. Suhu udara: (23±2) °C;
8.4. Kelembaban relatif udara: (45±15) %;
9.rentang uji ketahanan pernafasan: 0 ~ 2000Pa, akurasi hingga 0,1Pa;
10.persyaratan catu daya: 220V, 50Hz, 1KW;
11.ukuran keseluruhan (P×L×T): 3800mm×1100mm×1650mm;
12. Berat: sekitar 120Kg;
1. Satu mesin utama
2. Satu penghasil debu
3. 1 ventilator
4, aerosol :DRB 4/15 Dolomit 2 bungkus