Untuk perangkat perlindungan pernapasan standar EN149 - masker setengah antipartikulat tipe filter;
BS EN149-2001 Alat Pelindung Pernapasan-Persyaratan, pengujian, penandaan, standar 8.10 Uji pemblokiran, dll.
EN 143,
EN405,
EN1827
2.Iflowmeter rotor yang diimpor;
2 Pembangkit debu:
2.1 kisaran ukuran partikel: 0,1um--10um;
2.2. Kisaran aliran massa: 40mg/jam-- 400mg/jam;
3. Ventilator:
3.1. Perpindahan : 2,0 L/langkah;
3.2 Frekuensi: 15 kali/menit;
4.suhu udara yang dihembuskan ventilator: (37±2) °C;
5.ventilasi udara yang dihembuskan kelembaban relatif: minimal 95%;
6.aliran kontinyu melalui ruang penghilang debu: 60 m3/jam, kecepatan linier 4 cm/s;
7. Dkonsentrasi maksimum: (400±100) mg/m3;
8. Ruang uji:
8.1. Ukuran dalam: 650 mm×650 mm×700 mm;
8.2.aliran udara: 60 m3/jam, kecepatan linier 4 cm/s;
8.3. Suhu udara: (23±2) °C;
8.4. Kelembaban udara relatif: (45±15) %;
9.kisaran uji resistensi pernapasan: 0 ~ 2000Pa, akurasi hingga 0,1Pa;
10.persyaratan catu daya: 220V, 50Hz, 1KW;
11.ukuran keseluruhan (P×L×T) : 3800mm×1100mm×1650mm;
12Berat: sekitar 120Kg;
1. Satu mesin utama
2. Satu generator debu
3. 1 alat bantu pernapasan
4, aerosol :DRB 4/15 Dolomit 2 bungkus