Untuk alat pelindung pernapasan standar EN149 - masker setengah wajah anti-partikulat tipe filter;
BS EN149-2001 Perangkat Pelindung Pernapasan - Persyaratan, pengujian, penandaan, standar 8.10 Uji pemblokiran, dll.
EN 143,
EN405,
EN1827
2.Iflowmeter rotor impor;
2. Penghasil debu:
2.1 Rentang ukuran partikel: 0,1µm–10µm;
2.2. Rentang laju aliran massa: 40 mg/jam -- 400 mg/jam;
3. Ventilator:
3.1. Kapasitas: 2,0 L/langkah;
3.2 Frekuensi: 15 kali/menit;
4.Suhu udara yang dihembuskan ventilator: (37±2) °C;
5.Kelembaban relatif udara yang dihembuskan ventilator: minimal 95%;
6.Aliran kontinu melalui ruang penghilang debu: 60 m3/jam, kecepatan linier 4 cm/detik;
7. Dkonsentrasi ust: (400±100) mg/m3;
8. Ruang uji:
8.1. Ukuran bagian dalam: 650 mm × 650 mm × 700 mm;
8.2.Aliran udara: 60 m3/jam, kecepatan linier 4 cm/detik;
8.3. Suhu udara: (23±2) °C;
8.4. Kelembaban relatif udara: (45±15) %;
9.Rentang uji resistensi pernapasan: 0 ~ 2000 Pa, akurasi hingga 0,1 Pa;
10.Persyaratan catu daya: 220V, 50Hz, 1KW;
11.Ukuran keseluruhan (P×L×T): 3800mm×1100mm×1650mm;
12Berat: sekitar 120 Kg;
1. Satu mesin utama
2. Satu penghasil debu
3. 1 ventilator
4, aerosol :DRB 4/15 Dolomite 2 kemasan